Kini kian ketat ke amanan atas situs elegal yang di blokir oleh banyak provider saat anda menggunakan paket internet , antara lain yaitu , Smartfren , Axis , XL , 3 (Three) , Esia , Flexi , Speedy , Telkomsel , Indosat. Situs-situs yang di blokir anatara lain menyandang gelar sperti situs B*kep dan situs J*di.
Nah padahal anda di rumah ingin membuka situs tersebut ? pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi tutorial cara mudah membuka situs yang di blokir tersebut. Caranya cukup mudah dan simple kok , kita hanya perlu mengganti DNS di komputer atau latop kita.
Dan berikut ini adalah cara membuka situs yang di blokir :
1. Langkah pertama yaitu : Start > Control Panel > Network and Internet > Network and Sharing Center.
2. Nantinya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini, Pilih koneksi yang anda pake kalau saya pake wifi gratis di kota saya , kalau anda pake modem atau speedy nanti tulisan koneksinya tergantung yang anda pake, seperti gambar kotak warna merah di bawah ini.
Gambar : Koneksi internet |
3. Setelah anda klik , akan muncul gambar di bawah ini. Setelah itu anda klik "Properties"
Gambar : Network Connection Status |
4. Setelah anda klik bagian Properties , akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
- Setelah itu anda pilih "Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) > Klik Properties.
Gambar : Network Connection Properties |
5. Setelah itu akan muncul tampilan sperti di bawah ini.
- Pilih "Use the Following DNS server addresses
- Isi kolom Preferred DNS server dengan angka.
8.8.8.8
8.8.4.4
- Stelah itu klik oke
Gambar : Internet Protocol |
6. Selesai.
Coba sekarang anda buka browser anda , lalu masukan alamat website yang di blokir oleh provider yang anda pake untuk internetan , Tara , bisa terbuka bukan ?
Itulah tadi tutorial Cara Mudah Membuka Situs Yang DiBlokir , Sekian dulu yuah tutorial dari saya mengenai Cara Mudah Membuka Situs Yang DiBlokir , semoga bermanfaat untuk anda.