Hal yang pasti adalah dampak negatif sampah plastik tidak sebesar fungsinya. Butuh waktu 1000 tahun agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna.
Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Jika dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan yaitu jika proses pembakarannya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin.
Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf, dan memicu depresi.
Bagi lingkungan, kantong plastik juga mengakibatkan banjir, karena menyumbat saluran-saluran air dan tanggul sehingga mengakibatkan banjir bahkan yang terparah merusak turbin waduk.
Diperkirakan, 500 juta hingga satu miliar kantong plastik digunakan di dunia tiap tahunnya. Jika sampah ini dibentangkan maka, dapat membungkus permukaan bumi setidaknya hingga 10 kali lipat!
Setiap tahun, sekitar 500 miliar hingga satu triliun kantong plastik digunakan di seluruh dunia. Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastik setiap tahunnya dan lebih dari 17 miliar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap tahunnya.
Perubahan iklim
Kantong plastik juga menjadi salah satu penyebab perubahan iklim utama di mana sejak proses produksi hingga tahap pembuangan, sampah plastik mengemisikan gas rumah kaca ke atmosfer.
Kegiatan produksi plastik membutuhkan sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon setiap tahunnya. Proses produksinya sangat tidak hemat energi. Pada tahap pembuangan di lahan penimbunan sampah (TPA), sampah plastik juga mengeluarkan gas rumah kaca.
Saat ini berbagai negara di dunia mulai melarang dan merespon bahaya penggunaan kantong plastik, seperti di Kenya dan Uganda yang sudah secara resmi melarang penggunaan kantong plastik.
Sejumlah negara lain juga mulai mengurangi penggunaan kantong plastik di antaranya Filipina, Australia, Hongkong, Taiwan, Irlandia, Skotlandia, Prancis, Swedia, Finlandia, Denmark, Jerman, Swiss, Tanzania, Bangladesh, dan Afrika Selatan.
Singapura, sejak April 2007 telah berlangsung kampanye "Bring Your Own Bag" (bawa langsung kantong Anda sendiri), digelar oleh The National Environment Agency (NEA).
Pemerintahan China juga telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) mengatasi kantong plastik dan reaksi yang telah disiapkan antara lain pelarangan penggunaan tas plastik di departement store.
Para pembeli akan dikenakan bayaran untuk kantong plastik dan akan diberlakukan standardisasi produksi tas plastik.
Berbagai alasan itulah yang mendorong Beni Chandra memulai perlawanan terhadap limbah plastik di Indonesia. Baginya bahaya plastik harus disulap menjadi sesuatu yang mendatangkan lebih banyak berkah.
kompas.com