Luna Maya dan infotainmen belum juga berdamai. Kasusnya masih terus dipelajari polisi. Bersamaan dengan itu, jika tidak senang Luna bisa melaporkan balik infotainmen.
"Tentunya perlu waktu, apakah Luna Maya itu melanggar hukum. Ini akan bisa menjadi delik pidana kalau orang ini terbukti bersalah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Boy Rafli Amar, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (22/12) siang.
Boy sebaliknya juga menyarankan kepada Luna untuk balik melaporkan infotainmen jika merasa nama baiknya dicemarkan.
"Kalau Luna Maya tidak senang dengan infotainmen seharusnya dia melaporkan dengan proses hukum yang sesuai," katannya.
Namun intinya, yang paling penting atas kasus Luna Maya dan infotainmen adalah untuk tidak semaunya mencaci maki orang dengan kata-kata tak terpuji.
"Tidak boleh sembarangan memaki dan menjelek jelekan orang. Penggunaan kata kata yang merendahkan hak orang lain itu tidak baik. Unfisicly attack (menyerang tanpa kontak fisik) bisa menjadi perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.
Infotainmen sendiri sudah melaporkan Luna ke polisi dengan menyertakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal itu menyangkut pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Soal UU ITE pasal 27 ayat 3, isinya menyatakan, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'
UU ITE itu dianggap tepat oleh infotainmen saat melaporkan kasus caci maki Luna terhadap infotainmen di twitter. Namun jika Luna juga merasa nama baiknya dicemarkan dan keberatan dengan laporan infotainmen, ia bisa melaporkan infotainmen dengan pasal yang sama. [aji-inilah.com]