Wednesday 16 June 2010

Dana Aspirasi apakah merupakan Cara Baru Korupsi DPR?

Sejak dilantik menjadi anggota DPR, wakil rakyat di Senayan tak berhenti menggulirkan gagasan yang cenderung kontroversial dan mengundang kritik. Mulai dari anggaran untuk pembangunan gedung baru, renovasi rumah dinas hingga usulan dana aspirasi Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR.

Keberadaan dana aspirasi itu juga memunculkan kekhawatiran di kalangan publik. Mereka menilai dana aspirasi DPR akan menjadi lahan korupsi baru di parlemen. Karena, akan sulit dipastikan apakah dana itu diterima/tidak oleh masyarakat. Belum tentu dana itu sampai ke masyarakat di masing-masing dapil. Bisa jadi hanya sampai ke tim sukses mereka saja.

Usulan politikus Senayan untuk mengelola dana aspirasi dinilai sangat mengada-ada.

Jika terealisasi, hal ini jelas melanggar UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kita bersyukur, bahwasannya Pemerintah menolak usulan anggota DPR tersebut karena

dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang. Dana aspirasi DPR, tidak memiliki dasar konstitusi yang kuat. DPR tidak mempunyai fungi dan tugas untuk mengalokasikan dana ke daerah. Selain itu, bentuk alokasi dana itu juga dinilai janggal. Bahkan cenderung merusak sistem administrasi keuangan negara.

DPR sebaiknya tidak perlu “ngotot” untuk melanjutkan usulan dana aspirasi tersebut.

Jika yang diinginkan adalah pemerataan pembangunan, DPR harus melakukan pengawasan terhadap program-program pemerintah secara optimal. Apabila ingin memperjuangkan Dapilnya masing-masing, maka sampaikan aspirasi masyarakat ke Kementerian yang terkait, bukan harus sebagai pelaksana pengguna anggaran.

sumber : inilah.com