Polisi mengungkapkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari adalah orang dalam video mesum yang beredar luas itu. Oleh karena itu, Luna dan Cut Tari bisa terkena pasal dalam UU Pornografi karena menjadi model dalam video.
Praktisi hukum Elza Syarif menilai, pernyataan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto yang menegaskan keaslian video Ariel, akan membawa dampak pidana terhadap Luna dan Cut Tari berdasarkan UU Pornografi.
"Bisa kena juga jadi tersangka dan ditahan, karena menjadi model untuk pornografi," kata Elza dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (23/6/2010).
Menurut Elza, pasal 8 UU Pornografi melarang setiap orang menjadi obyek atau model pornografi. Luna dan Cut Tari bisa tersangkut pasal ini. Bahkan, Ariel yang sebelumnya dikenakan pasal 4 karena dinilai membuat video, malah ketambahan pasal baru.
"Dalam pasal 9, setiap orang dilarang menjadikan orang lain obyek atau model pornografi," jelasnya.
Pernyataan polisi ini, lanjut Elza, semakin menguatkan dugaan keterlibatan Ariel, Luna dan Cut Tari dalam video porno ini. Ada pembuat video, dan ada yang menjadi model. Semua terkena dalam sejumlah pasal dalam UU Pornografi.
"Semua pasal ini saling melengkapi," tutup pengacara ini.
Sebelumnya Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto menegaskan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari adalah benar orang yang video mesumnya beredar luas di masyarakat. Oleh karena itu penyidik melakukan pemeriksaan fisik terhadap mereka.
"Iya (mereka-red) di video itu. Tapi nanti kan dikroscek lagi sama fisiknya dan di luar itu penyidik yang tahu," ungkap Marwoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2010) kemarin.
(fay/nrl-detik.com)