Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Monday 11 January 2010

Depkominfo Selidiki Grup Fans PKI di Facebook

Kemunculan Fan Page Partai Komunis Indonesia mengundang perhatian banyak pengunjung Facebook. Saat ini lebih dari 2.000 orang telah menjadi anggota. Terkait kemunculan account ini, pihak Depkominfo langsung menggelar penyelidikan.

"Kami belum melihat secara langsung (Fan Page PKI-red). Kami mengetahuinya dari pemberitaan media. Sekarang kami sedang mempelajarinya," ungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Senin (11/1/2010).

"Menilik pada UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, di situ disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," lanjut Gatot.

Gatot juga menyebut ketentuan lain yang mengatur soal PKI, yakni Tap MPRS 25 /1966 yang berisi pelarangan paham komunisme.

Jadi apabila mengacu pada peraturan di atas, kesimpulannya bahwa ranah telekomunikasi (termasuk Facebook) tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Kendati demikian pihak Depkominfo selaku regulator telekomunikasi belum menyatakan sikapnya apakah memang Fan Page PKI tersebut melanggar atau tidak.

"Jika memang betul-betul melanggar, kami sebagai regulator akan menindaklanjutinya ke pihak administrator Facebook. Ini sama halnya, seperti kasus Fitna dan blog penghina Nabi dulu," tandas Gatot. ( faw / ash-detik )

Depkominfo Selidiki Grup Fans PKI di Facebook

Kemunculan Fan Page Partai Komunis Indonesia mengundang perhatian banyak pengunjung Facebook. Saat ini lebih dari 2.000 orang telah menjadi anggota. Terkait kemunculan account ini, pihak Depkominfo langsung menggelar penyelidikan.

"Kami belum melihat secara langsung (Fan Page PKI-red). Kami mengetahuinya dari pemberitaan media. Sekarang kami sedang mempelajarinya," ungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Senin (11/1/2010).

"Menilik pada UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, di situ disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," lanjut Gatot.

Gatot juga menyebut ketentuan lain yang mengatur soal PKI, yakni Tap MPRS 25 /1966 yang berisi pelarangan paham komunisme.

Jadi apabila mengacu pada peraturan di atas, kesimpulannya bahwa ranah telekomunikasi (termasuk Facebook) tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Kendati demikian pihak Depkominfo selaku regulator telekomunikasi belum menyatakan sikapnya apakah memang Fan Page PKI tersebut melanggar atau tidak.

"Jika memang betul-betul melanggar, kami sebagai regulator akan menindaklanjutinya ke pihak administrator Facebook. Ini sama halnya, seperti kasus Fitna dan blog penghina Nabi dulu," tandas Gatot. ( faw / ash-detik )

Saturday 28 November 2009

Seorang Guru Wanita Mesum dengan Siswa via Facebook

Seorang guru wanita di Inggris bikin heboh. Melalui situs Facebook, dia nekat menjalin hubungan dengan murid lelakinya sendiri, bahkan berlanjut dengan hubungan intim di dunia nyata.

Tersangka bernamma Madeleine Martin (39 tahun) yang mengajar di sebuah sekolah di Greater Manchester, terbukti bersalah dalam proses pengadilan. Akibatnya, dia dihukum 32 bulan penjara.

Ibu dua anak ini mengakui punya relasi seksual dengan murid lelakinya yang baru berusia 15 tahun. Martin mabuk kepayang pada siswanya itu, bahkan memberinya hadiah seperti ponsel.

Di Facebook, sang guru membuat account dengan nama palsu. Tujuannya agar dia tetap bisa bermesraan di dunia maya dengan korban tanpa ketahuan.

Puncaknya suatu ketika, mereka berhubungan layaknya suami istri di rumah tersangka. Bahkan untuk melancarkan aksi tersebut, dia sampai menyuruh dua anaknya agar pergi dari rumah.

Semula, hubungan tersebut tertutup rapat, bahkan sampai jalinan asmara itu kandas. Namun karena tidak tahan, korban akhirnya lapor bersama ibunya ke polisi sehingga kasus ini terungkap.

Pengacara tersangka berkilah, kliennya dalam kondisi labil setelah bercerai dan saudarinya meninggal. Namun tersangka tetap dipenjara cukup lama. Selain itu, dilansir Press Association dan dikutip detikINET, Sabtu (28/11/2009), ia juga terdaftar sebagai penjahat seks seumur hidupnya.
( fyk / ash-detik )

Seorang Guru Wanita Mesum dengan Siswa via Facebook

Seorang guru wanita di Inggris bikin heboh. Melalui situs Facebook, dia nekat menjalin hubungan dengan murid lelakinya sendiri, bahkan berlanjut dengan hubungan intim di dunia nyata.

Tersangka bernamma Madeleine Martin (39 tahun) yang mengajar di sebuah sekolah di Greater Manchester, terbukti bersalah dalam proses pengadilan. Akibatnya, dia dihukum 32 bulan penjara.

Ibu dua anak ini mengakui punya relasi seksual dengan murid lelakinya yang baru berusia 15 tahun. Martin mabuk kepayang pada siswanya itu, bahkan memberinya hadiah seperti ponsel.

Di Facebook, sang guru membuat account dengan nama palsu. Tujuannya agar dia tetap bisa bermesraan di dunia maya dengan korban tanpa ketahuan.

Puncaknya suatu ketika, mereka berhubungan layaknya suami istri di rumah tersangka. Bahkan untuk melancarkan aksi tersebut, dia sampai menyuruh dua anaknya agar pergi dari rumah.

Semula, hubungan tersebut tertutup rapat, bahkan sampai jalinan asmara itu kandas. Namun karena tidak tahan, korban akhirnya lapor bersama ibunya ke polisi sehingga kasus ini terungkap.

Pengacara tersangka berkilah, kliennya dalam kondisi labil setelah bercerai dan saudarinya meninggal. Namun tersangka tetap dipenjara cukup lama. Selain itu, dilansir Press Association dan dikutip detikINET, Sabtu (28/11/2009), ia juga terdaftar sebagai penjahat seks seumur hidupnya.
( fyk / ash-detik )

Friday 16 October 2009

Bibit & Chandra Tersangka: Polisi Tak Mau Tanggapi Adanya Tudingan Rekayasa

Mabes Polri enggan menanggapi adanya tudingan rekayasa terkait penetapan tersangka 2 pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Alasannya proses hukum masih berjalan.

"Ini proses masih berjalan, tentunya apa yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas atau hal yang perlu ditambah dalam penyidikan masih berjalan," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/10/2009).

Soal adanya rekayasan ini disampaikan tim pengacara KPK. Bambang Widjojanto mengaku tim pengacara KPK memiliki bukti dan data yang kuat. Salah satu alasan rekayasa selain karena persaingan antar penegak hukum, juga ada oknum petinggi di lembaga penegak hukum yang terseret kasus korupsi.

Menanggapi ini pun Polri tidak mau bersikap reaktif. "Tidak masalah pengacara mengatakan itu, proses hukum masih berjalan," tutupnya.

(ndr/iy-detik)

Bibit & Chandra Tersangka: Polisi Tak Mau Tanggapi Adanya Tudingan Rekayasa

Mabes Polri enggan menanggapi adanya tudingan rekayasa terkait penetapan tersangka 2 pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Alasannya proses hukum masih berjalan.

"Ini proses masih berjalan, tentunya apa yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas atau hal yang perlu ditambah dalam penyidikan masih berjalan," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/10/2009).

Soal adanya rekayasan ini disampaikan tim pengacara KPK. Bambang Widjojanto mengaku tim pengacara KPK memiliki bukti dan data yang kuat. Salah satu alasan rekayasa selain karena persaingan antar penegak hukum, juga ada oknum petinggi di lembaga penegak hukum yang terseret kasus korupsi.

Menanggapi ini pun Polri tidak mau bersikap reaktif. "Tidak masalah pengacara mengatakan itu, proses hukum masih berjalan," tutupnya.

(ndr/iy-detik)

Antasari Menyangkal di Sidang, Rhani Juliani: Kok Begitu Sih?

Kok begitu sih?" Kalimat itulah yang diucapkan saksi kunci pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Rhani Juliani, mengomentari jalannya sidang Antasari Azhar. Antasari mengaku tidak berbuat senonoh saat bertemu mantan caddy tersebut di kamar 803 Hotel Gran Mahakam.

"Setiap mau ada sidang selalu saya informasikan kepada dia. Pas saya telepon dia ketawa-tawa dan berkomentar 'kok begitu sih?'" kata pengacara Rhani, Jimmy Simanjuntak, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/10/2009).

Menurut Jimmy, dua kali sidang Antasari, Rhani selalu menonton dari layar televisi yang menyiarkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut secara live. Rhani kini masih berada di suatu tempat di Jakarta.

Dikatakan dia, Rhani terheran-heran mendengar eksepsi (keberatan) Antasari dan tim pengacara mantan Ketua KPK itu yang dibacakan dalam sidang kedua, Kamis (15/10) kemarin. Perempuan berumur 23 tahun itu tetap bersikukuh telah dilecehkan oleh Antasari saat berduaan di kamar hotel.

"Tetap ada pelecehan seksual. Saya mengatakan kepada dia 'Apa yang kamu sampaikan di BAP di kepolisan adalah sebenar-benarnya,'" imbuh Jimmy.

Terhadap tuduhan pengacara Antasari bahwa Rhanilah yang menggoda kliennya, Jimmy membantah keras. "Kalau perlu kita bikin survei berapa persen wanita yang menggoda pria dan pria menggoda wanita?" cetusnya.

Sebagaimana dikatakan Jimmy, Rhani mengganggap dakwaan jaksa terhadap Antasari telah sesuai dengan keterangannya di Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak dalam kapasitas menilai apakah dakwaan itu benar atau tidak.

"Jaksa menyusun dakwaan itu kewenangan dia sesuai undang-undang. Rhani tidak dalam kapasitas menilai dakwaan itu benar atau nggak. Kapasitas dia hanyalah saksi," pungkas Jimmy.

(irw/nrl-detik)

Antasari Menyangkal di Sidang, Rhani Juliani: Kok Begitu Sih?

Kok begitu sih?" Kalimat itulah yang diucapkan saksi kunci pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Rhani Juliani, mengomentari jalannya sidang Antasari Azhar. Antasari mengaku tidak berbuat senonoh saat bertemu mantan caddy tersebut di kamar 803 Hotel Gran Mahakam.

"Setiap mau ada sidang selalu saya informasikan kepada dia. Pas saya telepon dia ketawa-tawa dan berkomentar 'kok begitu sih?'" kata pengacara Rhani, Jimmy Simanjuntak, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/10/2009).

Menurut Jimmy, dua kali sidang Antasari, Rhani selalu menonton dari layar televisi yang menyiarkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut secara live. Rhani kini masih berada di suatu tempat di Jakarta.

Dikatakan dia, Rhani terheran-heran mendengar eksepsi (keberatan) Antasari dan tim pengacara mantan Ketua KPK itu yang dibacakan dalam sidang kedua, Kamis (15/10) kemarin. Perempuan berumur 23 tahun itu tetap bersikukuh telah dilecehkan oleh Antasari saat berduaan di kamar hotel.

"Tetap ada pelecehan seksual. Saya mengatakan kepada dia 'Apa yang kamu sampaikan di BAP di kepolisan adalah sebenar-benarnya,'" imbuh Jimmy.

Terhadap tuduhan pengacara Antasari bahwa Rhanilah yang menggoda kliennya, Jimmy membantah keras. "Kalau perlu kita bikin survei berapa persen wanita yang menggoda pria dan pria menggoda wanita?" cetusnya.

Sebagaimana dikatakan Jimmy, Rhani mengganggap dakwaan jaksa terhadap Antasari telah sesuai dengan keterangannya di Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak dalam kapasitas menilai apakah dakwaan itu benar atau tidak.

"Jaksa menyusun dakwaan itu kewenangan dia sesuai undang-undang. Rhani tidak dalam kapasitas menilai dakwaan itu benar atau nggak. Kapasitas dia hanyalah saksi," pungkas Jimmy.

(irw/nrl-detik)

Rhani Masih Simpan Sebagian Kisahnya dengan Antasari

Rhani Juliani ternyata masih menyimpan beberapa bagian cerita seputar pertemuannya dengan Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Rhani akan mengisahkanya di persidangan mantan Ketua KPK itu dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Ada yang belum disampaikan oleh Rhani," kata pengacara Rhani, Jimmy Simanjuntak, kepada detikcom, Jumat (16/10/2009).

Dikatakan Jimmy, Rhani dipastikan akan hadir di persidangan apabila mendapat panggilan untuk bersaksi. Istri siri Nasrudin itu kini masih berada di suatu tempat Jakarta.

Jimmy menolak untuk membocorkan bagian cerita yang dimiliki kliennya tersebut. Namun, bahwa Rhani telah dilecehkan secara seksual saat pertemuan pada Mei 2008 tersebut, menurutnya, bukan karangan.

"Lebih jelasnya Rhani yang akan mengungkapkannya di pengadilan. Bahwa adanya interaksi-interaksi itu akan terungkap," elak Jimmy.

(irw/nrl-detik)

Rhani Masih Simpan Sebagian Kisahnya dengan Antasari

Rhani Juliani ternyata masih menyimpan beberapa bagian cerita seputar pertemuannya dengan Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Rhani akan mengisahkanya di persidangan mantan Ketua KPK itu dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Ada yang belum disampaikan oleh Rhani," kata pengacara Rhani, Jimmy Simanjuntak, kepada detikcom, Jumat (16/10/2009).

Dikatakan Jimmy, Rhani dipastikan akan hadir di persidangan apabila mendapat panggilan untuk bersaksi. Istri siri Nasrudin itu kini masih berada di suatu tempat Jakarta.

Jimmy menolak untuk membocorkan bagian cerita yang dimiliki kliennya tersebut. Namun, bahwa Rhani telah dilecehkan secara seksual saat pertemuan pada Mei 2008 tersebut, menurutnya, bukan karangan.

"Lebih jelasnya Rhani yang akan mengungkapkannya di pengadilan. Bahwa adanya interaksi-interaksi itu akan terungkap," elak Jimmy.

(irw/nrl-detik)

Thursday 15 October 2009

Dianggap menyudutkan Prita, Roy Suryo menolak

Roy Suryo menolak disebut sebagai saksi yang memberatkan dakwaan Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Ia bersikukuh hanya menyampaikan fakta.

"Atas keterangan saya, tiga hakim justru menyambut baik dan mengapresiasi, tapi clue saya tidak dimengerti oleh pengacara terdakwa," kata Roy dalam perbincangannya dengan VIVAnews, kemarin, Rabu, 14 Oktober 2009.

Ia bahkan menyayangkan sikap tim pengacara Prita yang tak mempergunakan kesempatan untuk mempertanyakan keterangan di dalam sidang. "Sudah saya kasih kesempatan untuk menanyakan keterangan saya, tapi tidak dipergunakan mereka," kata Roy.

Roy hadir di persidangan Prita sebagai saksi ahli bidang informasi dan teknologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ia dihadirkan atas kapasitasnya sebagai anggota tim perumus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Prita.

Dalam persidangan, Roy terkesan menyudutkan Prita. Roy menilai email tentang RS Omni yang dikirim Prita kepada 20 alamat email rekannya sebagai hal tak wajar. Prita dinilai sengaja memiliki niat untuk menyebarkan emailnya ke khalayak luas. "Itu (mengirim email ke 20 alamat) bukan suatu yang wajar. Apa tujuannya kalau bukan untuk disebarkan," kata Roy.

Roy menambahkan, email yang dikirim Prita itu juga dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.

Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya. "Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.

Pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, menilai keterangan Roy tak menyasar ke jantung masalah. Ia juga menilai Roy tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi. Olehkarenanya, tim pengacara Prita akan mengahdirkan saksi ahli bidang informasi untuk mengcounter pernyataan Roy.

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.

Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

• VIVAnews

Dianggap menyudutkan Prita, Roy Suryo menolak

Roy Suryo menolak disebut sebagai saksi yang memberatkan dakwaan Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Ia bersikukuh hanya menyampaikan fakta.

"Atas keterangan saya, tiga hakim justru menyambut baik dan mengapresiasi, tapi clue saya tidak dimengerti oleh pengacara terdakwa," kata Roy dalam perbincangannya dengan VIVAnews, kemarin, Rabu, 14 Oktober 2009.

Ia bahkan menyayangkan sikap tim pengacara Prita yang tak mempergunakan kesempatan untuk mempertanyakan keterangan di dalam sidang. "Sudah saya kasih kesempatan untuk menanyakan keterangan saya, tapi tidak dipergunakan mereka," kata Roy.

Roy hadir di persidangan Prita sebagai saksi ahli bidang informasi dan teknologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ia dihadirkan atas kapasitasnya sebagai anggota tim perumus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Prita.

Dalam persidangan, Roy terkesan menyudutkan Prita. Roy menilai email tentang RS Omni yang dikirim Prita kepada 20 alamat email rekannya sebagai hal tak wajar. Prita dinilai sengaja memiliki niat untuk menyebarkan emailnya ke khalayak luas. "Itu (mengirim email ke 20 alamat) bukan suatu yang wajar. Apa tujuannya kalau bukan untuk disebarkan," kata Roy.

Roy menambahkan, email yang dikirim Prita itu juga dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.

Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya. "Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.

Pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, menilai keterangan Roy tak menyasar ke jantung masalah. Ia juga menilai Roy tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi. Olehkarenanya, tim pengacara Prita akan mengahdirkan saksi ahli bidang informasi untuk mengcounter pernyataan Roy.

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.

Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

• VIVAnews