Kemunculan Fan Page Partai Komunis Indonesia mengundang perhatian banyak pengunjung Facebook. Saat ini lebih dari 2.000 orang telah menjadi anggota. Terkait kemunculan account ini, pihak Depkominfo langsung menggelar penyelidikan.
"Kami belum melihat secara langsung (Fan Page PKI-red). Kami mengetahuinya dari pemberitaan media. Sekarang kami sedang mempelajarinya," ungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Senin (11/1/2010).
"Menilik pada UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, di situ disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," lanjut Gatot.
Gatot juga menyebut ketentuan lain yang mengatur soal PKI, yakni Tap MPRS 25 /1966 yang berisi pelarangan paham komunisme.
Jadi apabila mengacu pada peraturan di atas, kesimpulannya bahwa ranah telekomunikasi (termasuk Facebook) tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Kendati demikian pihak Depkominfo selaku regulator telekomunikasi belum menyatakan sikapnya apakah memang Fan Page PKI tersebut melanggar atau tidak.
"Jika memang betul-betul melanggar, kami sebagai regulator akan menindaklanjutinya ke pihak administrator Facebook. Ini sama halnya, seperti kasus Fitna dan blog penghina Nabi dulu," tandas Gatot. ( faw / ash-detik )