Thursday, 1 April 2010

Daftar helm-helm ber SNI

Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah tinggal hitungan jam lagi. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.

Padahal mulai tanggal 1 April 2010 pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja", seperti yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf.

Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM

3. VOG

4. MAZ

5. MIX

6. INK

7. KYT

8. MDS

9. BMC

10. HIU

11. JPN

12. BESTI

13. CROSX

14. SMI

15. SHC

16. OTOKOGI

17. CABERG

18. HBC

19. Cargloss Helmet


"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John. Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV

4. Shoei

5. Shark

6. KBC
dan lainnya.


sumber: detik.com