Keperawatan forensik atau forensic nursing adalah cabang ilmu keperawatan dibidang hukum pidana, yang berorientasi pada korban kekerasan seksual, investigasi kematian, konsultan atau saksi ahli, kemudian ahli diagnosa klinis serta memberikan perawatan fisik dan psikologis pada korban kekerasan.
Cabang Ilmu keperawatan forensik belum ada di Indonesia, sedangkan di Amerika ilmu ini mulai