Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan sosialisasi pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
Salah satu yang menarik, pelaku usaha yang memasarkan barang dagangannya melalui jasa internet atau online juga diwajibkan untuk membayar PPh 25 tersebut yang besarannya 0,75%.
Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan tersebut guna memberikan kesederhanaan dan kemudahan kepada WP OPPT dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
"Hal ini juga merupakan sebuah optimalisasi penerimaan PPh dari WP OPPT," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (23/07/2010).
Ia menuturkan, seluruh WP OPPT yang berdagang melalui jasa internet diwajibkan untuk menyerahkan SPT Masa PPh 25. "Namun kewajiban tersebut mesti dilakukan jika omsetnya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tuturnya.
Dasto menjelaskan, pengertian WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha.
"Nah, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut," katanya.
"Jadi kalau tempat usahanya banyak harus bayar pajak dan menyerahkan SPT-nya," ungkapnya.
Lebih lanjut Dasto menegaskan Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan khusus bagi pemenuhan kewajiban PPh OPPT. "Karena memang masih belum optimal kita akan terus melakukan pengawasan. Khususnya di kalangan sektor internet atau online," tukasnya.
(dru/dnl-detik.com)
Salah satu yang menarik, pelaku usaha yang memasarkan barang dagangannya melalui jasa internet atau online juga diwajibkan untuk membayar PPh 25 tersebut yang besarannya 0,75%.
Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan tersebut guna memberikan kesederhanaan dan kemudahan kepada WP OPPT dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
"Hal ini juga merupakan sebuah optimalisasi penerimaan PPh dari WP OPPT," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (23/07/2010).
Ia menuturkan, seluruh WP OPPT yang berdagang melalui jasa internet diwajibkan untuk menyerahkan SPT Masa PPh 25. "Namun kewajiban tersebut mesti dilakukan jika omsetnya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tuturnya.
Dasto menjelaskan, pengertian WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha.
"Nah, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut," katanya.
"Jadi kalau tempat usahanya banyak harus bayar pajak dan menyerahkan SPT-nya," ungkapnya.
Lebih lanjut Dasto menegaskan Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan khusus bagi pemenuhan kewajiban PPh OPPT. "Karena memang masih belum optimal kita akan terus melakukan pengawasan. Khususnya di kalangan sektor internet atau online," tukasnya.
(dru/dnl-detik.com)