Pengamat masalah keluarga dan perempuan di Jayapura, Yuliana Langowuyo menilai, globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang menyajikan gambar dan berita berbau porno, menyebabkan tingkat pornografi di Indonesia meningkat.
Juliana mengatakan di Jayapura, Senin (12/10), banyaknya tayangan berbau pornografi yang dengan mudah diakses melalui berbagai cara seperti ponsel, situs internet, majalah serta bahan cetakan lainnya, telah memberikan dampak buruk pada perkembangan moral dan kepribadian anak bangsa.
"Ini sangat mengancam kehidupan dan tatanan sosial, terutama moral bangsa Indonesia ," katanya.
Juliana mengemukakan, untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang pada gilirannya merusak moral, maka disahkan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pada bulan November tahun 2008. Namun, kenyataan di lapangan menunjukan masih adanya pro dan kontra di masyarakat terhadap substansial yang terkandung dalam UU tersebut.
"Oleh sebab itu, sosialisasi UU Pornografi di Jayapura sangat tepat untuk diketahui seluruh kalangan masyarakat," ujarnya.
Menurut Juliana, sosialisasi UU Pornografi penting supaya semua masyarakat Papua memahami bahwa masalah pornografi telah diatur secara kompherensif dalam sebuah UU guna mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai moral.
"Dalam UU ini, diatur juga tentang larangan dan batasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat, di samping memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pencegahan terhadap penyebarluasan pornografi," terangnya.
Juliana berpendapat, pendidikan masalah pornografi ini seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari pendidikan anak dalam rangka membentuk kepribadian yang berkarakter tangguh dan bermoral.
Untuk itu Juliana mengingatkan kepada para orangtua agar menjalankan perannya sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anak mereka.
"Hal ini juga harus secara sinergi melibatkan orangtua, sekolah, masyarakat dan negara," lanjutnya. (kompas)
Juliana mengatakan di Jayapura, Senin (12/10), banyaknya tayangan berbau pornografi yang dengan mudah diakses melalui berbagai cara seperti ponsel, situs internet, majalah serta bahan cetakan lainnya, telah memberikan dampak buruk pada perkembangan moral dan kepribadian anak bangsa.
"Ini sangat mengancam kehidupan dan tatanan sosial, terutama moral bangsa Indonesia ," katanya.
Juliana mengemukakan, untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang pada gilirannya merusak moral, maka disahkan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pada bulan November tahun 2008. Namun, kenyataan di lapangan menunjukan masih adanya pro dan kontra di masyarakat terhadap substansial yang terkandung dalam UU tersebut.
"Oleh sebab itu, sosialisasi UU Pornografi di Jayapura sangat tepat untuk diketahui seluruh kalangan masyarakat," ujarnya.
Menurut Juliana, sosialisasi UU Pornografi penting supaya semua masyarakat Papua memahami bahwa masalah pornografi telah diatur secara kompherensif dalam sebuah UU guna mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai moral.
"Dalam UU ini, diatur juga tentang larangan dan batasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat, di samping memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pencegahan terhadap penyebarluasan pornografi," terangnya.
Juliana berpendapat, pendidikan masalah pornografi ini seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari pendidikan anak dalam rangka membentuk kepribadian yang berkarakter tangguh dan bermoral.
Untuk itu Juliana mengingatkan kepada para orangtua agar menjalankan perannya sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anak mereka.
"Hal ini juga harus secara sinergi melibatkan orangtua, sekolah, masyarakat dan negara," lanjutnya. (kompas)