Idealnya menuntut sebuah kebijakan yang menguntungkan publik kepada pemerintah disampaikan dengan cara baik-baik. Baik secara tertulis maupun secara musyawarah dan mufakat.
Terkait dengan tuntutan kebijakan publik oleh sebuah organisasi cara persuasif diatas sangat sulit mendapat perhatian di negara demokrasi, sebab cara persuasif tidak dianggap urgensi yang harus dilegitimasi segera.