Ada tiga jenis konten internet yang sebaiknya memang diatur agar dunia cyber di tanah air bisa lebih sehat. Meski demikian, ini bukan berarti pemerintah perlu menerapkan 'tangan besi'.
ICT Watch, organisasi yang mempelopori dan memotori gerakan Internet Sehat, juga memiliki sikap terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) yang belakangan ramai jadi kontroversi. Meski ada kemiripan tujuan, ICT Watch cenderung tidak menyukai RPM tersebut.
"RPM itu sebaiknya hanya menyebutkan atau mengatur tiga konten yang dilarang, yaitu pornografi, kebencian atas suatu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan-red) dan terorisme," sebut pernyataan resmi ICT Watch yang disampaikan pada detikINET, Senin (15/2/2010).
Meski ketiga hal itu perlu diatur, namun bukan berarti pemerintah harus bersikap 'tangan besi' dengan turun tangan dan menindak. "Biarkan masyarakat yang memikirkan dan menjalankan, self-regulated," lanjut pernyataan itu.
Upaya-upaya dari masyarakat untuk melakukan itu sebenarnya sudah ada. Selain gerakan Internet Sehat, contoh gerakan lain yang sudah dilakukan adalah DNS Nawala yang dibuat oleh Asosiasi Warnet Indonesia (Awari).
Pemerintah diharapkan bisa memfokuskan upayanya untuk mendorong kegiatan menumbuhkan konten lokal yang positif daripada sibuk melarang-larang. "Sebab, keberadaan dan dampak konten negatif dapat dilawan, diminimalisir atau ditekan dengan digelontorkannya konten-konten lokal yang positif sebanyak mungkin," lanjut pernyataan dari ICT Watch.
( wsh / wsh )
ICT Watch, organisasi yang mempelopori dan memotori gerakan Internet Sehat, juga memiliki sikap terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) yang belakangan ramai jadi kontroversi. Meski ada kemiripan tujuan, ICT Watch cenderung tidak menyukai RPM tersebut.
"RPM itu sebaiknya hanya menyebutkan atau mengatur tiga konten yang dilarang, yaitu pornografi, kebencian atas suatu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan-red) dan terorisme," sebut pernyataan resmi ICT Watch yang disampaikan pada detikINET, Senin (15/2/2010).
Meski ketiga hal itu perlu diatur, namun bukan berarti pemerintah harus bersikap 'tangan besi' dengan turun tangan dan menindak. "Biarkan masyarakat yang memikirkan dan menjalankan, self-regulated," lanjut pernyataan itu.
Upaya-upaya dari masyarakat untuk melakukan itu sebenarnya sudah ada. Selain gerakan Internet Sehat, contoh gerakan lain yang sudah dilakukan adalah DNS Nawala yang dibuat oleh Asosiasi Warnet Indonesia (Awari).
Pemerintah diharapkan bisa memfokuskan upayanya untuk mendorong kegiatan menumbuhkan konten lokal yang positif daripada sibuk melarang-larang. "Sebab, keberadaan dan dampak konten negatif dapat dilawan, diminimalisir atau ditekan dengan digelontorkannya konten-konten lokal yang positif sebanyak mungkin," lanjut pernyataan dari ICT Watch.
( wsh / wsh )